Pasal 27
(1) ET Minyak Bumi dan Gas Bumi, ET Bahan Bakar Lain, IT Minyak Bumi dan Gas Bumi, IT Bahan Bakar Lain, pelaksana ekspor Minyak Bumi dan Gas Bumi, dan pelaksana ekspor Bahan Bakar Lain yang tidak memenuhi kewajiban menyampaikan laporan pelaksanaan ekspor atau impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 dikenakan sanksi berupa teguran tertulis oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri. (2) Dalam hal ET Minyak Bumi dan Gas Bumi, ET Bahan Bakar Lain, IT Minyak Bumi dan Gas Bumi, IT Bahan Bakar Lain, pelaksana ekspor Minyak Bumi dan Gas Bumi, dan pelaksana ekspor Bahan Bakar Lain mengabaikan teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebanyak 2 (dua) kali, Direktur Jenderal atas nama Menteri menangguhkan penerbitan PE Minyak Bumi dan Gas Bumi, PE Bahan Bakar Lain, PI Minyak Bumi dan Gas Bumi, dan PI Bahan Bakar Lain paling lama 2 (dua) tahun.
