PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 03 Tahun 2015 tentang KETENTUAN EKSPOR DAN IMPOR MINYAK BUMI, GAS BUMI,...
Pasal 12
(1) Bahan Bakar Lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 hanya dapat diimpor oleh:
a. BU yang melakukan kegiatan usaha Bahan Bakar Lain; dan
b. Pengguna Langsung. (2) BU dan Pengguna Langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendapat penetapan sebagai IT Bahan Bakar Lain dari Menteri. (3) Menteri mendelegasikan kewenangan penerbitan penetapan sebagai IT Bahan Bakar Lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Direktur Jenderal.
