PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 03 Tahun 2015 tentang KETENTUAN EKSPOR DAN IMPOR MINYAK BUMI, GAS BUMI,...
Pasal 10
PE Minyak Bumi dan Gas Bumi dan PE Bahan Bakar Lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) berlaku sesuai dengan masa berlaku Rekomendasi dari Dirjen Minyak dan Gas Bumi atau Dirjen Energi Baru, Terbarukan dan Konservasi Energi.
