PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 03-m-dag-per-1-2013 Tahun 2013 tentang KETENTUAN PENERBITAN PERIZINAN DI...
Pasal 3
BPKS melaksanakan kewenangan untuk menerbitkan Perizinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dengan berpedoman pada Kebijakan, Norma, Standar, dan Prosedur yang ditetapkan oleh Menteri sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini.
