PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 03-m-dag-per-1-2012 Tahun 2012 tentang KETENTUAN IMPOR BAHAN PERUSAK...
Pasal 19
BPO yang diimpor tidak sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan ini hams dire-ekspor atau dimusnahkan atas biaya perusahaan yang bersangkutan.
