PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 03-m-dag-per-1-2010 Tahun 2010 tentang RENCANA STRATEGIS KEMENTERIAN PERDAGANGAN
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
- Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) tahun 2010-2014 Kementerian Perdagangan yang selanjutnya disebut Rencana Strategis Kementerian Perdagangan adalah dokumen perencanaan Kementerian Perdagangan untuk periode 5 (lima) tahun terhitung sejak tahun 2010 sampai dengan tahun 2014.
- Kementerian Perdagangan adalah Kementerian yang menangani urusan pemerintahan di bidang perdagangan.
- Menteri adalah Menteri yang membidangi urusan perdagangan.
