PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 02-m-dag-per-1-2013 Tahun 2013 tentang PENUGASAN GUBERNUR ATAU...
Pasal 3
Gubernur atau Bupati/Walikota sebelum menjalani Kegiatan Pembangunan dan Pengembangan Sarana Distribusi wajib menandatangani Pakta Integritas sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
www.djpp.kemenkumham.go.id
