PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 02-m-dag-per-1-2012 Tahun 2012 tentang KETENTUAN IMPOR MUTIARA
Pasal 3
Impor Mutiara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 hanya dapat dilakukan oleh perusahaan yang telah mendapatkan Persetujuan Impor dari Direktur Jenderal.
