PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 02-m-dag-per-1-2012 Tahun 2012 tentang KETENTUAN IMPOR MUTIARA
Pasal 14
Menteri dapat membentuk tim terpadu yang terdiri dari wakil instansi teknis terkait untuk melakukan evaluasi dan pengawasan atas pelaksanaan impor Mutiara.
