PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 02-m-dag-per-1-2009 Tahun 2009 tentang MINYAK GORENG SAWIT KEMASAN SEDERHANA
Pasal 3
Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atas penyerahan minyak goreng sawit kemasan sederhana oleh Produsen sebagai Pengusaha Kena Pajak Ditanggung Pemerintah, sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
