PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 01 Tahun 2023 tentang MANAJEMEN TALENTA APARATUR SIPIL NEGARA DI...
Pasal 35
BAB 7 — PEMANTAUAN DAN EVALUASI
(1) Pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (2) huruf b disesuaikan secara berkelanjutan mengikuti dinamika perubahan dan kebutuhan organisasi. (2) Pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling sedikit 1
(satu) tahun sekali atau disesuaikan dengan kebutuhan organisasi.
