PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 01 Tahun 2023 tentang MANAJEMEN TALENTA APARATUR SIPIL NEGARA DI...
Pasal 33
BAB 7 — PEMANTAUAN DAN EVALUASI
(1) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf f dilakukan terhadap penyelenggaraan Manajemen Talenta ASN Kementerian Perdagangan. (2) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. pemantauan dan evaluasi Talenta; dan b. pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan.
