PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 01 Tahun 2023 tentang MANAJEMEN TALENTA APARATUR SIPIL NEGARA DI...
Pasal 26
BAB 5 — RENCANA SUKSESI KEMENTERIAN PERDAGANGAN
Pengembangan Talenta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf d merupakan strategi pengembangan karier dan kompetensi Talenta ASN Kementerian Perdagangan yang dilakukan melalui: a. akselerasi karier; b. pengembangan kompetensi; dan c. peningkatan kualifikasi.
