PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 01 Tahun 2023 tentang MANAJEMEN TALENTA APARATUR SIPIL NEGARA DI...
Pasal 24
BAB 5 — RENCANA SUKSESI KEMENTERIAN PERDAGANGAN
(1) Dalam keadaan tertentu, Talenta dapat dikeluarkan dari Kelompok Rencana Suksesi Kementerian Perdagangan. (2) Keadaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. terdapat penurunan kinerja; b. mengundurkan diri; c. sedang dijatuhi hukuman disiplin sedang atau berat dalam tahun berjalan; d. dalam proses pemeriksaan atas dugaan pelanggaran disiplin sedang atau berat; e. dalam proses pemeriksaan atas dugaan tindak pidana; f. mengambil cuti di luar tanggungan negara; g. menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan; h. pindah ke instansi lain; atau i. dinyatakan tidak dapat bekerja lagi berdasarkan surat keterangan dari pihak yang berwenang karena:
- kondisi kesehatannya;
- menderita penyakit atau kelainan yang berbahaya bagi dirinya dan/atau lingkungan kerjanya; dan/atau
- setelah berakhirnya cuti sakit belum mampu bekerja kembali. (3) Dalam hal hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d dan huruf e tidak terbukti, Talenta dapat kembali masuk ke dalam Kelompok Rencana Suksesi Kementerian Perdagangan.
