PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 01 Tahun 2023 tentang MANAJEMEN TALENTA APARATUR SIPIL NEGARA DI...
Pasal 22
BAB 5 — RENCANA SUKSESI KEMENTERIAN PERDAGANGAN
(1) Berdasarkan hasil seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (3) panitia seleksi menyusun rekomendasi. (2) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Menteri untuk mendapatkan persetujuan dengan tembusan disampaikan kepada tim Manajemen Talenta ASN Kementerian Perdagangan.
