PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 01 Tahun 2023 tentang MANAJEMEN TALENTA APARATUR SIPIL NEGARA DI...
Pasal 19
BAB 5 — RENCANA SUKSESI KEMENTERIAN PERDAGANGAN
Penilaian lainnya sesuai kebutuhan organisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf c paling sedikit meliputi: a. pendidikan formal; b. pendidikan dan pelatihan; c. kemampuan bahasa asing; d. rekam jejak jabatan; dan e. riwayat penjatuhan hukuman disiplin.
Bagain Ketiga Penetapan Kelompok Rencana Suksesi Kementerian Perdagangan
