PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 01 Tahun 2023 tentang MANAJEMEN TALENTA APARATUR SIPIL NEGARA DI...
Pasal 13
BAB 5 — RENCANA SUKSESI KEMENTERIAN PERDAGANGAN
Rencana Suksesi Kementerian Perdagangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf d meliputi: a. identifikasi, penilaian, dan pemetaan Talenta; b. penetapan Kelompok Rencana Suksesi Kementerian Perdagangan;
c. pencarian Talenta; d. pengembangan Talenta; e. retensi Talenta; dan f. penempatan Talenta.
