PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 01 Tahun 2022 tentang PENYEDIAAN MINYAK GORENG KEMASAN SEDERHANA UNTUK...
Pasal 16
BAB 5 — SANKSI ADMINSITRATIF
(1) Pelaku Usaha yang melanggar ketentuan Penyediaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dikenai sanksi administratif. (2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa penangguhan dan/atau penghentian pembayaran Dana Pembiayaan Minyak Goreng Kemasan Sederhana. (3) Pengecer yang melanggar ketentuan Penyediaan Minyak Goreng Kemasan Sederhana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) dikenai sanksi administratif. (4) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berupa: a. penghentian kegiatan sementara; dan/atau b. pencabutan perizinan berusaha. (5) Menteri berwenang memberikan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3).
