PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 01 Tahun 2019 tentang PERDAGANGAN GULA KRISTAL RAFINASI
Pasal 9
(1) Gula Kristal Rafinasi dapat diperdagangkan antarpulau untuk kebutuhan Industri Pengguna. (2) Perdagangan Antarpulau Gula Kristal Rafinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib melampirkan SPPAGKR.
