PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 01 Tahun 2019 tentang PERDAGANGAN GULA KRISTAL RAFINASI
Pasal 11
(1) SPPAGKR memuat keterangan paling sedikit mengenai jenis, jumlah, nama dan alamat Produsen Gula Kristal Rafinasi, serta nama dan alamat Industri Pengguna di daerah tujuan. (2) SPPAGKR berlaku selama 2 (dua) bulan dan dapat diperpanjang sebanyak 1 (satu) kali untuk 1 (satu) bulan berikutnya.
