PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 01 Tahun 2018 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Beras
Pasal 44
Perusahaan yang melakukan Ekspor Beras dan/atau Impor Beras tidak sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri ini dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan kepabeanan dan/atau ketentuan lainnya berdasarkan peraturan perundang-undangan.
