PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 01-m-dag-per-1-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA PENETAPAN NILAI FREIGHT...
Pasal 6
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 2 Januari 2014 MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA,
GITA IRAWAN WIRJAWAN
Diundangkan di Jakarta, pada tanggal 6 Januari 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN www.djpp.kemenkumham.go.id
