PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 01-m-dag-per-1-2009 Tahun 2009 tentang EKSPOR BARANG YANG WAJIB...
Pasal 7
Ketentuan lebih lanjut dari Peraturan Menteri ini dapat diatur oleh Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Departemen Perdagangan.
