PERMENBUMN
Peraturan Menteri Nomor per-17-mbu-10-2014 Tahun 2014 tentang PENEGAKAN DISIPLIN PEGAWAI NEGERI...
Pasal 4
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. www.djpp.kemenkumham.go.id
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 15 Oktober 2014 MENTERI BADAN USAHA MILIK NEGARA,
DAHLAN ISKAN
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 31 Oktober 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
YASONNA H. LAOLY www.djpp.kemenkumham.go.id
