PERMENBUMN
Peraturan Menteri Nomor per-14-mbu-10-2015 Tahun 2015 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PENDELEGASIAN...
Pasal 3
Tata Cara Pelaksanaan Penggunaan, Pemindahtanganan, Pemusnahan dan Penghapusan Barang Milik Negara di lingkungan Kementerian Badan Usaha Milik Negara yang kewenangan dan tanggung jawab pengelolaannya tidak
didelegasikan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 04/PMK.06/2015 tentang Pendelegasian Kewenangan dan Tanggung Jawab Tertentu dari Pengelola Barang kepada Pengguna Barang, tidak mengacu pada Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara ini.
