PERMENBUMN
Peraturan Menteri Nomor per-05-mbu-12-2016 Tahun 2016 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas...
Pasal 4
(1) Tata Naskah Dinas Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri ini dilaksanakan dengan menggunakan Sistem Informasi Pengelolaan Tata Naskah Dinas Elektronik Kementerian Badan Usaha Milik Negara. (2) Naskah Dinas Elektronik yang dilaksanakan menggunakan Sistem Informasi Pengelolaan Tata Naskah Dinas Elektronik Kementerian Badan Usaha Milik Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki kekuatan hukum yang sama dengan naskah dinas konvensional.
