PERMENBUDPAR
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2015 tentang PENANGANAN BENTURAN KEPENTINGAN DI LINGKUNGAN...
Pasal 6
BAB 3 — PENANGANAN BENTURAN KEPENTINGAN
Setiap Penyelenggara Negara berkewajiban: a. berperan aktif dalam penanganan benturan kepentingan di lingkungan Kementerian; b. menggunakan kewenangannya secara baik dengan mempertimbangkan kepentingan publik, kepentingan pegawai dan berbagai faktor lain; c. mempublikasikan kebijakan benturan kepentingan;
d. melaporkan adanya potensi Benturan Kepentingan yang dianggap beresiko tinggi meliputi, antara lain :
- hubungan afiliasi (pribadi dan golongan);
- gratifikasi;
- pekerjaan tambahan;
- informasi orang dalam;
- kepentingan dalam pengadaan barang;
- tuntutan keluarga dan komunitas;
- kedudukan di organisasi lain;
- intervensi pada jabatan sebelumnya; dan 9) perangkapan jabatan. e. menghindari situasi benturan kepentingan dengan melakukan langkah-langkah preventif yang terkait dengan pengambilan keputusan.
