Pasal 7
BAB 4 — MEKANISME PENGADUAN
Dalam pengelolaan Penanganan Pengaduan Internal, Tim Penelaah dan Verifikator mempunyai tugas, antara lain : a. menerima berkas pengaduan, melakukan administrasi dan merekapitulasi semua pengaduan dan bukti-bukti yang diterima untuk bahan penyelidikan lebih lanjut, serta menjaga kerahasiaan identitas Pelapor Pelanggaran; b. memberikan nomor register kepada setiap Pelapor Pelanggaran yang digunakan sebagai identitas Pelapor Pelanggaran dalam melakukan komunikasi antara pihak Pelapor Pelanggaran dengan Tim Penelaah dan Verifikator; c. menganalisa pengaduan untuk menentukan dapat atau tidaknya suatu pengaduan ditindaklanjuti ke pemeriksaan; d. melakukan pemeriksaan dan menyampaikan rekomendasi; dan e. membuat laporan pengelolaan pengaduan, pemeriksaan, dan tindak lanjut atas rekomendasi yang telah disampaikan.
