PERMENBUDPAR
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN DAN PARTISIPASI PAMERAN PARIWISATA
Pasal 9
BAB 4 — PENYELENGGARAAN PAMERAN PARIWISATA
Pemerintah dan Pemerintah Daerah dalam menyelenggarakan Pameran Pariwisatadi dalam negeri berdasarkan:
a. penunjukkan sebagai tuan rumah; dan/atau b. atas inisiatif sendiri sesuai dengan kebutuhan dan tetap mengacu pada Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Nasional, Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Provinsi dan/atau
Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten/Kota.
