PERMENBUDPAR
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN DAN PARTISIPASI PAMERAN PARIWISATA
Pasal 24
BAB 10 — PENDANAAN
(1) Pendanaan penyelenggaraan dan partisipasi Pameran Pariwisata oleh Pemerintah bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. (2) Pendanaan penyelenggaraan dan partisipasi Pameran Pariwisata oleh Pemerintah Provinsi bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi dan sumber lain yang sah serta tidak mengikat sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. (3) Pendanaan penyelenggaraan dan partisipasi Pameran Pariwisata oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota dan sumber lain yang sah serta tidak mengikat sesuai dengan ketentuan perundang- undangan.
