PERMENBUDPAR
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN DAN PARTISIPASI PAMERAN PARIWISATA
Pasal 2
BAB 2 — MAKSUD, TUJUAN DAN RUANG LINGKUP
Peraturan Menteri ini dimaksudkan untuk menjadi acuan bagi pemerintah dan pemerintah daerah yang menyelenggarakan dan berpartisipasi padaPameran Pariwisata di dalam dan di luar negeri.
