PERMENBUDPAR
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN DAN PARTISIPASI PAMERAN PARIWISATA
Pasal 18
BAB 5 — PARTISIPASI PAMERAN PARIWISATA
Partisipasi Pameran Pariwisata di luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf b, harus memenuhi persyaratan: a. sesuai dengan analisis pasar; b. mengikutsertakan industri pariwisata; c. mengikuti seluruh rangkaian acara pameran; d. menyediakan bahan materi pameran dengan menggunakan bahasa setempat; dan e. menyediakan petugas pelayanan informasi yang kompeten.
