PERMENBUDPAR
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN DAN PARTISIPASI PAMERAN PARIWISATA
Pasal 16
BAB 5 — PARTISIPASI PAMERAN PARIWISATA
Partisipasi Pameran Pariwisatadi dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a, harus memenuhi persyaratan : a. sesuai dengan strategi dan rencana pengembangan pariwisata nasional dan daerah; b. sesuai dengan analisis pasar dan pangsa pasarnya; c. mengikutsertakan industri pariwisata;
d. mengikuti seluruh rangkaian acara pameran; e. menyediakan bahan materi pameran; dan f. menyediakan petugas pelayanan informasi yang kompeten.
