PERMENBUDPAR
Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2015 tentang STANDAR USAHA BUMI PERKEMAHAN
Pasal 8
BAB 3 — SERTIFIKASI USAHA
(1) Sertifikasi dilaksanakan melalui penilaian terhadap pemenuhan: a. persyaratan dasar; dan b. standar. (2) Pemenuhan persyaratan dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, adalah Tanda Daftar Usaha Pariwisata Usaha Bumi Perkemahan. (3) Pemenuhan standar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, meliputi aspek: a. produk, yang terdiri dari 4 (empat) unsur dan 24 (dua puluh empat) sub unsur; b. pelayanan, yang terdiri dari 2 (dua) unsur dan 8 (delapan) sub unsur; dan
c. pengelolaan, yang terdiri dari 4 (empat) unsur dan 26 (dua puluh enam) sub unsur.
