PERMENBUDPAR
Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2015 tentang STANDAR USAHA BUMI PERKEMAHAN
Pasal 11
BAB 3 — SERTIFIKASI USAHA
Pengusaha Pariwisata yang telah memperoleh Sertifikat yang dikeluarkan oleh LSU Bidang Pariwisata dapat menyelenggarakan Usaha Bumi Perkemahan.
