PERMENBUDPAR
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2016 tentang TATA KERJA PERSYARATAN SERTA TATA CARA PENGANGKATAN...
Pasal 9
BAB 5 — PENGANGKATAN
Unsur penentu kebijakan Badan Promosi Pariwisata INDONESIA sebanyak 9 (sembilan) orang anggota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 diusulkan oleh Menteri kepada
Republik INDONESIA untuk ditetapkan dengan masa tugas paling lama 4 (empat) tahun.
