PERMENBUDPAR
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2015 tentang PENANGANAN PENGADUAN MASYARAKAT DI LINGKUNGAN...
Pasal 15
BAB 5 — PEMANTAUAN PENANGANAN PENGADUAN MASYARAKAT
(1) Pemantauan penanganan pengaduan masyarakat dilakukan oleh Inspektur berkoordinasi dengan Sekretaris Kementerian. (2) Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara: a. langsung; atau b. tidak langsung.
