PERMENBUDPAR
Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2015 tentang STANDAR USAHA JASA PRAMUWISATA
Pasal 4
BAB 2 — PENYELENGGARAUSAHA
Usaha Jasa Pramuwisatadapat berupausaha perorangan atau badan usaha INDONESIA sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
