PERMENBUDPAR
Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2015 tentang STANDAR USAHA JASA PRAMUWISATA
Pasal 20
BAB 7 — KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 1 September 2015 MENTERI PARIWISATA REPUBLIK INDONESIA,
ARIEF YAHYA
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 4 September 2015 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
YASONNA H. LAOLY
