PERMENBUDPAR
Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2015 tentang STANDAR USAHA JASA PRAMUWISATA
Pasal 17
BAB 6 — KETENTUAN PERALIHAN
Pengusaha Pariwisata yang belum memperoleh Sertifikat yang dikeluarkan oleh LSU Bidang Pariwisata berdasarkan Peraturan Menteri ini, namun telah menyelenggarakan dan/atau menyatakan diri sebagai Usaha Jasa Pramuwisata pada saat berlakunya Peraturan Menteri ini, wajib menyesuaikan diri dengan Peraturan Menteri ini dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak berlakunya Peraturan Menteri ini.
