PERMENATR
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI AGRARIA DAN TATA...
Pasal 8
(1) Forum Penaatan Ruang provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a di provinsi ditetapkan dengan keputusan gubernur. (2) Forum Penataan Ruang kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b di kabupaten/kota ditetapkan dengan keputusan bupati/wali kota.
- Ketentuan Pasal 9 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
