Pasal 25
Tugas Forum Penataan Ruang provinsi dalam perencanaan tata ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf a meliputi: a. memberikan pertimbangan penyusunan RTR provinsi; b. memberikan rekomendasi penyesuaian integrasi materi teknis muatan pengaturan perairan pesisir dalam rencana tata ruang wilayah provinsi; c. memberikan pertimbangan penguatan peran Masyarakat dalam penyusunan RTR wilayah provinsi melalui pelaksanaan penjaringan opini publik, forum diskusi, dan konsultasi publik yang meliputi sebagian atau mewakili kondisi seluruh wilayah provinsi; dan d. melakukan pembahasan rencana tata ruang wilayah kabupaten/kota.
Pasal II
- Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: a. tim koordinasi penataan ruang daerah yang telah dibentuk oleh gubernur, bupati, atau wali kota disesuaikan menjadi Forum Penataan Ruang berdasarkan Peraturan Menteri ini paling lama 6 (enam) bulan sejak Peraturan Menteri ini mulai berlaku; dan
b. Forum Penataan Ruang yang telah dibentuk oleh gubernur, bupati, atau wali kota disesuaikan berdasarkan Peraturan Menteri ini paling lama 1 (satu) tahun sejak Peraturan Menteri ini mulai berlaku. 2. Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 19 Mei 2022
MENTERI AGRARIA DAN TATA RUANG/ KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA,
ttd
SOFYAN A. DJALIL
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 27 Mei 2022
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
YASONNA H. LAOLY
