PERMENATR
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2019 tentang PELAYANAN HAK TANGGUNGAN TERINTEGRASI SECARA ELEKTRONIK
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Ruang lingkup Peraturan Menteri ini meliputi: a. penyelenggaraan sistem pelayanan Hak Tanggungan terintegrasi secara elektronik; b. mekanisme pelayanan hak tanggungan terintegrasi secara elektronik; c. penundaan layanan; dan d. validasi data.
