PERMENATR
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2021 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN KEBUTUHAN JABATAN FUNGSIONAL...
Pasal 9
BAB 2 — PENYUSUNAN KEBUTUHAN JF ASISTEN PENATA KADASTRAL
(1) JF Asisten Penata Kadastral sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 yang bertugas di Kementerian berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada pejabat pimpinan tinggi pratama di unit JF Asisten Penata Kadastral. (2) JF Asisten Penata Kadastral sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 yang bertugas di Kantor Wilayah berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada pejabat pimpinan tinggi pratama di unit JF Asisten Penata Kadastral. (3) JF Asisten Penata Kadastral sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 yang bertugas di Kantor Pertanahan berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada pejabat administrator di unit JF Asisten Penata Kadastral.
