PERMENATR
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2016 tentang PELAYANAN PERALIHAN HAK GUNA BANGUNAN TERTENTU DI...
Pasal 1
(1) Ruang lingkup Peraturan Menteri ini mengatur pelayanan peralihan Hak Guna Bangunan tertentu karena jual beli, di Wilayah tertentu, meliputi:
a. Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta; b. Kota Bandung; c. Kota Semarang; d. Kota Yogyakarta; dan e. Kota Surabaya. (2) Hak Guna Bangunan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah Hak Guna Bangunan yang dialihkan kepada badan hukum yang berbentuk Perseroan Terbatas (PT) yang 100% (seratus persen) sahamnya berasal dari modal dalam negeri, dan luas tanahnya sampai dengan 5.000m2 (lima ribu meter persegi).
