Pasal 8
BAB 3 — PENYELENGGARAAN UJI KOMPETENSI
(1) Tim penilai Uji Kompetensi untuk penilai Kompetensi Manajerial, Kompetensi Sosial Kultural dan Kompetensi Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf c berasal dari: a. PNS; dan/atau b. non-PNS. (2) Tim penilai Uji Kompetensi untuk penilai Kompetensi Manajerial dan Kompetensi Sosial Kultural sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memiliki persyaratan: a. Penilai Kompetensi yang berasal dari PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dengan persyaratan terdiri atas:
- paling rendah menduduki jabatan pengawas dan/atau JF asesor sumber daya manusia aparatur muda;
- memiliki jabatan dan/atau pangkat golongan ruang paling rendah satu tingkat lebih tinggi dengan jabatan dan/atau pangkat golongan ruang peserta Uji Kompetensi;
- telah memiliki sertifikat asesor dan/atau pelatihan penilaian kompetensi sejenisnya;
- bebas dari kepentingan apapun sehingga melaksanakan penilaian dengan tidak memihak
dan diskriminatif; 5. tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat; dan 6. mematuhi ketentuan peraturan perundang- undangan. b. Penilai Kompetensi yang berasal dari non-PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dengan persyaratan terdiri atas:
berijazah paling rendah D-4 (Diploma-Empat);
bekerja dan/atau memiliki pengalaman di bidang penilaian kompetensi paling sedikit 2 (dua) tahun;
telah memiliki sertifikat asesor dan/atau pelatihan penilaian kompetensi sejenisnya;
bebas dari kepentingan apapun sehingga melaksanakan penilaian dengan tidak memihak dan diskriminatif; dan
mematuhi ketentuan peraturan perundang- undangan. (3) Tim penilai Uji Kompetensi untuk Penilai Kompetensi Teknis sebagaimana pada ayat (1) harus memiliki persyaratan yaitu: a. Penilai Kompetensi yang berasal dari PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dengan syarat terdiri atas:
paling rendah menduduki jabatan pengawas dan/atau JF Asisten Penata Kadastral penyelia;
memiliki jabatan dan/atau pangkat golongan ruang paling rendah satu tingkat lebih tinggi dengan jabatan dan/atau pangkat golongan ruang peserta Uji Kompetensi;
bekerja dan/atau memiliki pengalaman di bidang survei, pengukuran dan pemetaan kadastral paling sedikit 4 (empat) tahun;
bebas dari kepentingan apapun sehingga melaksanakan penilaian dengan tidak memihak dan diskriminatif;
tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat; dan
mematuhi ketentuan peraturan perundang- undangan. b. Penilai Kompetensi yang berasal dari non-PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dengan syarat terdiri dari:
berijazah paling rendah D-4 (Diploma-Empat);
bekerja dan/atau memiliki pengalaman di bidang survei, pengukuran dan pemetaan kadastral paling sedikit 8 (delapan) tahun;
telah memiliki sertifikat keahlian di bidang survei, pengukuran dan pemetaan kadastral yang masih berlaku sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
bebas dari kepentingan apapun sehingga melaksanakan penilaian dengan tidak memihak dan diskriminatif; dan
mematuhi ketentuan peraturan perundang- undangan. (4) Dalam hal penyelenggaraan Uji Kompetensi dilakukan oleh lembaga profesional yang ditetapkan oleh Kementerian, tim penilai Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus berasal dari PNS dan non- PNS.
