Pasal 5
BAB 3 — PENYELENGGARAAN UJI KOMPETENSI
(1) Penyelenggaraan Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dilakukan oleh Penyelenggara Uji Kompetensi dan dapat bekerja sama dengan lembaga profesional yang ditetapkan oleh Kementerian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Penyelenggara Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas:
a. membentuk tim penilai Uji Kompetensi; b. melaksanakan dan MENETAPKAN hasil Uji Kompetensi; c. melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan Uji Kompetensi; dan d. melaporkan hasil pelaksanaan Uji Kompetensi kepada Menteri. (3) Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan di: a. Kementerian; b. Kantor Wilayah; dan/atau c. lembaga profesional yang ditetapkan oleh Kementerian. (4) Penetapan hasil Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b sebagai dasar pertimbangan penerbitan sertifikat Kompetensi.
