Pasal 8
BAB 4 — PEMBINAAN DAN PENGENDALIAN
(1) Pengendalian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dilakukan terhadap: a. Surveyor Berlisensi; b. asosiasi profesi yang bergerak di bidang survei kadastral; c. badan usaha Kantor Jasa Surveyor Berlisensi; d. lembaga pendidikan dan pelatihan; dan e. lembaga sertifikasi profesi/lembaga penilaian kesesuaian. (2) Pengendalian kepada Surveyor Berlisensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan untuk menjamin agar Surveyor Berlisensi memiliki kompetensi di bidang Survei Kadastral. (3) Pengendalian kepada asosiasi profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan untuk
menyelenggarakan pengembangan keprofesian berkelanjutan agar Surveyor Berlisensi meningkatkan kompetensi di bidang Survei Kadastral. (4) Pengendalian kepada badan usaha Kantor Jasa Surveyor Berlisensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilaksanakan untuk menjamin sumber daya manusia yang memiliki kompetensi di bidang Survei Kadastral. (5) Pengendalian kepada lembaga pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dilaksanakan untuk menjamin hasil lulusan memenuhi kualifikasi Kompetensi Kerja yang dibutuhkan di bidang Survei Kadastral. (6) Pengendalian kepada lembaga sertifikasi profesi/lembaga penilaian kesesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dilaksanakan untuk menjamin hasil sertifikasi memenuhi standar Kompetensi Kerja di bidang Survei Kadastral yang telah ditetapkan.
