PERMENATR
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2020 tentang PENERAPAN KERANGKA KUALIFIKASI NASIONAL INDONESIA...
Pasal 6
BAB 4 — PEMBINAAN DAN PENGENDALIAN
(1) Menteri melaksanakan pembinaan dan pengendalian terhadap penerapan dan pemenuhan Kompetensi Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1). (2) Menteri melimpahkan wewenang untuk melaksanakan pembinaan dan pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada pejabat pimpinan tinggi madya atau pejabat yang ditunjuk.
