PERMENATR
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2015 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN SELEKSI TERBUKA JABATAN...
Pasal 12
BAB 2 — TATA CARA PELAKSANAAN
(1) Hasil dari setiap tahapan seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 sampai dengan Pasal 11, dilaporkan oleh Panitia Seleksi kepada Pejabat Pembina Kepegawaian.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa penyampaian peringkat berdasarkan urutan nilai tertinggi. (3) Berdasarkan laporan Panitia Seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pejabat Pembina Kepegawaian: a. mengusulkan 3 (tiga) nama calon yang telah dipilih Panitia Seleksi kepada PRESIDEN, untuk pengisian jabatan Pimpinan Tinggi Mady b. MENETAPKAN/memilih pejabat, untuk pengisian jabatan Pimpinan Tinggi Pratama. (4) Penetapan calon harus konsisten dengan jabatan yang dipilih sesuai dengan rekomendasi Panitia Seleksi.
